Negara bendera kapal terbesar di dunia, Panama, mengabarkan tengah melakukan proses penerimaan Konvensi Manajemen Air Ballast (BWM) dan Konvensi Hong Kong mengenai daur ulang kapal.

Segera setalah Menteri Luar Negeri Panama mengajukan persetujuan atas kedua konvensi internasional tersebut ke Dewan Kabinet, dokumen tersebut akan dipresentasikan kepada Sidang Nasional Panama untuk mendapatkan persetujuan final.

Keseluruhan proses yang panjang ini akan memakan waktu sekitar dua atau tiga bulan sebelum aturan ini diratifikasi dan diumumkan dalam Lembaran Negara Panama.

“Untuk masalah Konvensi BWM kami menyiapkan proses persetujuan, jikalau memungkinkan itu akan diberlakukan November tahun ini, mengingat itu adalah konvensi IMO terbaru yang diratifikasi dan kami sedang mulai proses implementasi internal sesuai dengan Konvensi tersebut. Dengan Panama resmi menerima konvensi ini , segera setelah semua proses internal diselesaikan, maka itu akan berlaku secara internasional setelah 12 bulan, sekitar 2017, tergantung apa yang ditentukan oleh IMO,” kata Kepala Register Kapal Panama, Fernando Solorzano.

“Untuk Konvensi Hong Kong (daur ulang kapal), kami lebih memilih untuk bersiap-siap dan percaya bahwa instrumen internasional ini harus lebih dulu mendapat persetujuan Panama agar adopsi penerapan ketentuan dan aturan yang harus dipenuhi sesuai Konvensi ini dapat dilakukan tepat waktu,” tambahnya.

Panama telah didekati oleh para pemilik kapal Jepang yang tertarik untuk menggunakan fasilitas daur ulang kapal di Asia, khususnya India, yang memerlukan pananganan sertfikat sesuai dengan Konvensi Hong Kong yang ke depannya akan segera diberlakukan. Jepang adalah paling banyak menggunakan Register Kapal Panama.

Walaupun penerimaan Panama atas Konvensi Daur Ulang Kapal tidak diperlukan itu akan tetap ”mewakili dukungan besar atas aturan itu dan penerapannya di tingkat internasional, jika kita melihat pada aksi regional yang dilakukan oleh Uni Eropa,” jelas Solorzano.

“Industri (pelayaran) membutuhkan suatu kepastian mengenai pemberlakuan Konvensi BWM, karena tingginya biaya yang menyertai karena kapa harus dilengkapi dengan penyesuaian dan modofikasn beberapa juta dollar. Setelah Indonesia meratifikasi, Panama sekarang juga siap untuk memberikan keyakinan yang sama,” katanya.

IMO telah membahas aspek-aspek utama yang diperlukan untuk penerapannya dengan tepat atau paling tidak dalam tahap akhir. Permasalahan yang belum selesai berada di luar cakupan organisasi yang terkait dengan tidakan unilateral, atau paling kurangnya, dari Amerika Serikat. Diharapkan bahwa pada akhir Januari IMO akan memberikan informasi mengenai kapan Konvensi BWM akan diberlakukan pada 24 November 2016 atau tidak. **