Jakarta, BKI – Dalam workshop yang diadakan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut – Kementerian Perhubungan terkait penyiapan bahan sidang IMO tentang perlindungan laut, BKI hadir sebagai narasumber.Kegiatan yang berlangsung dari tanggal 5 s.d 8 April 2016 di Hotel Best Western Jakarta ini merupakan rangkaian acara dari kehadiran Delegasi Republik Indonesia dalam Sidang IMO Komite Marine Environment Protection/MEPC Sesi ke 69 di London yang akan digelar 18 s.d 22 April 2016. BKI menjadi bagian dari anggota delegasi tersebut.

Dalam acara yang dibuka oleh Kasubdit Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal dan Perlindungan Lingkungan Maritim Capt. Barlet, MM tersebut, turut hadir Dr. Laksamana (Purn) Marsetio MM selaku Utusan Khusus Menteri Perhubungan untuk IMO, perwakilan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut - Kemenhub, Kantor Kesyahbandaran, Badan Klasifikasi , Kementerian terkait  dan perwakilan dari asosiasi pemilik kapal Indonesia (INSA).

Melalui workshop ini diharapkan dapat menampung aspirasi dari berbagai macam kepentingan pihak – pihak yang terkait, baik dari sisi regulator, pelaksana pengawasan di lapangan serta pihak pemilik kapal / instansi terkait lainnya (lab, manufaktur,dll). Agenda penting MEPC 69 akan lebih banyak membawa isu terkait amandmen MARPOL (Annex I – VI) , Manajemen Energi dan BWMC (Ballast Water Management Convention). Dimana, detail dari agenda tersebut dapat diunduh melalui situs BKI

BKI diberi kesempatan dalam workshop tersebut sebagai salah satu narasumber untuk melakukan pemaparan item agenda yang akan dibahas dalam sidang MEPC 69, yang diwakili oleh Sdr. Iqbal Fikri, Sdr. Aditya T.Pramana, Sdr. Nomo Prihasta, Sdr. Wawan Widiatmoko dan Sdri Tribuana Galaxy. Dalam pemaparannya, Tim BKI yang terdiri dari 5 (lima) orang tersebut menyampaikan antara lain: pertama,Terkait perkembangan regulasi mengenai efisiensi energi pada kapal; kedua, perubahan regulasi terkait NOx Technical Code 2008, MARPOL Annex I, II, IV, V dan VI; ketiga, Isu terkait Konvensi BWM.

Pada saat acara, peserta dibagi ke dalam dua grup untuk mempercepat pembahasan melalui Focus Group Discusssion (FGD). Dari diskusi tersebut kemudian diformulasikan bahan masukan bagi delegasi Indonesia untuk dipresentasikan pada pertemuan IMO. Selama FGD, terlihat bahwa banyak sekali minat untuk mematuhi aturan terbaru untuk melindungi lingkungan maritime dari polusi.

Selanjutnya, Setelah mengikuti sidang tersebut, BKI akan memenuhi kewajibannya dalam menginformasikan kepada seluruh pengguna jasanya, terkait isu – isu yang telah dibahas dan diputuskan pada sidang, untuk kemudian dikompilasikan dalam informasi teknik yang akan diunggah ke dalam situs resmi BKI. Dengan demikian, seluruh pengguna jasa dan pihak yang ingin mengetahui perkembangan regulasi terkini akan tetap terinformasikan. Sehingga, niatan untuk memberi perlindungan yang aman dari pencegahan polusi di laut dapat terlaksana. Dimulai dari aturan yang dikeluarkan regulator, pembenahan dari sisi perusahaan pemilik kapal / instansi terkait hingga dengan fungsi pengawasan di lapangan, baik dari sisi Negara bendera maupun Negara Port State. [Div.Statutoria BKI]