20 Januari 2021 – Penting bagi tiap perusahaan untuk memperhatikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah masalah kompleks dalam lingkungan kerja. Kecelakaan kerja dan penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan biasanya disebabkan oleh faktor manajemen, selain faktor manusia dan teknis. Tingkat pengetahuan, pemahaman, perilaku, kesadaran, sikap dan tindakan komunitas pekerja dalam upaya mengatasi masalah keselamatan kerja masih sangat rendah dan belum ditempatkan sebagai kebutuhan dasar untuk peningkatan kesejahteraan secara keseluruhan termasuk peningkatan produktivitas kerja. Keselamatan dan Kesehatan Kerja bertujuan untuk mencegah, mengurangi, dan bahkan meniadakan risiko kecelakaan kerja. Implementasi dari rencana ini tidak boleh dianggap sebagai upaya untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang menggunakan banyak biaya perusahaan, tetapi harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberikan banyak manfaat di masa depan. BKI sebagai lembaga yang mengantongi izin dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia perihal peran BKI sebagai lembaga audit SMK3 seperti yang tertuang dalam SK Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nomor 157 Tahun 2020. Keputusan ini merupakan perpanjangan dari perizinan yang diberikan sebelumnya. Dengan mengantongi izin sebagai Lembaga Audit SMK3, BKI mampu melakukan pekerjaan terkait oenerapan SMK3 seperti membuat perencanaan pelaksanaan Audit SMK3 bagi perusahaan eksternal. Penerapan SMK3 adalah upaya penyerasian antara kapasitas kerja, beban kerja, dan lingkungan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara aman dan sehat tanpa membahayakan dirinya maupun masyarakat sekelilingnya sehingga diperoleh produktivitas kerja yang optimal.