Menyadari posisi Indonesia sebagai negara maritim yang menempati peringkat ke-4 terbesar dalam pertumbuhan pengguna internet di dunia dan diikuti dengan kemajuan teknologi industri 4.0 PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI melirik isu keamanan siber pada industri maritim di Indonesia. Kajian mengenai keamanan siber pada industri kemaritiman merujuk pada circular MSC-FAL.1/Circ.3-Guidelines on Maritim Cyber Risk Management (5 Juli 2017), Resolution MSC.428(98) (16 Juni 2017). “Kemanan siber semakin harus menjadi perhatian utama mengikuti digitalisasi yang semakin meluas, termasuk juga dalam dunia industri kemaitiman, terutama di Indonesia,” ujar Rudiyanto selaku Direktur Utama BKI. Dalam praktik di lapangan, adanya berbagai permintaan dari stakeholder untuk melakukan pemeriksaan keamanan siber di atas kapal juga menjadi alasan mengapa isu ini menjadi penting. BKI tengaj menyusun Guidelines on Maritime Cyber Security yang ditargetkan dapat diluncurkan pada pertengahan tahun 2021. Kedepannya guidelines ini dapat digunakan oleh seluruh stakeholder BKI seperti Kementerian Perhubungan hingga Perusahaan Pelayaran dan pemilik kapal (ship owner).