PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) (BKI) sebagai satu-satunya Badan Klasifikasi nasional milik negara ditunjuk langsung oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk melaksanakan pemeriksaan, pengujian dan persetujuan kelaikan peti kemas. Hal ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 549 Tahun 2023.

 

Sebelumnya, BKI telah mengadakan ‘Pelatihan Surveyor Container’ selama 7 hari dari 5 Juni sampai dengan 11 Juni 2023 yang dilaksanakan oleh SBU Marine Services, pelatihan tersebut mengajak seluruh stakeholders untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran akan keselamatan serta melaksanakan hasil Convention for Safe Container (CSC).

 

Dalam penyelenggaraan CSC pada tahun 1972 ditentukan standar keselamatan dan konstruksi peti kemas untuk segala jenis transportasi darat dan laut.

 

Merujuk pada hasil CSC tersebut, Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2022 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi.

 

 

Peraturan ini merupakan komitmen melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebagai regulator untuk melaksanakan peraturan International Maritime Organization (IMO), yaitu CSC.

 

Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Perhubungan tersebut akan memberikan kepastian hukum kepada stakeholder peti kemas maupun syahbandar dan penyelenggara pelabuhan terhadap kelaikan peti kemas dan Verified Gross Mass (VGM).

 

Melalui penunjukkan ini, BKI akan menjalankan amanah yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan dengan baik guna meningkatkan kelaikan dan keselamatan operasional peti kemas di pelabuhan serta kapal maupun keselamatan kapal itu sendiri.