Tim Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin hingga Rabu (10/4-12/4) mengadakan assessment dan indentifikasi resiko gratifikasi terkait proses bisnis BKI. Dalam acara yang digelar selama tiga hari tersebut tim KPK menghimpun informasi melalui focus group discussion dengan seluruh jajaran manajemen BKI yang terlibat dengan proses bisnis.

Direktur Utama BKI Rudiyanto menyambut baik upaya yang dilakukan oleh KPK dalam melakukan pencegahan kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi melalui gratifikasi di BKI. “Sebagai badan usaha pelaku bisnis kita sering bersinggungan dengan hal-hal yang dapat saja digolongkan sebagai gratifikasi, seperti menjamu atau dijamu relasi, entertainment bisnis, dan lain-lain. Melalui assessment dan identifikasi ini kami berharap ke depannya akan ada ketentuan, apa yang boleh dan apa yang tidak, sehingga kita punya rambu-rambu dan pedoman melakukan proses bisnis yang aman,” kata Rudiyanto.

Kegiatan assessment dan identifikasi ini merupakan kelanjutan dari penandatanganan Pernyataan Komitmen Penerapan Sistem Pengendalian Gratifikasi yang dilakukan oleh Direktur Utama BKI Rudiyanto yang disaksikan oleh Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono di kantor pusat BKI Jakarta tanggal 27 April 2016. Penandatanganan itu merupakan wujud keseriusan BKI untuk memerangi dan mencegah terjadinya korupsi baik di lingkungan internal perusahaan maupun eksternal yang terkait dengan para pemakai jasa dan mitra kerja.

Setelah penandatanganan komitmen pada tahun lalu itu, Direktur Gratifikasi KPK menyerahkan drop box pelaporan gratifikasi yang berfungsi sebagai tempat memasukkan laporan terjadinya gratifikasi yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh pemangku kepentingan BKI. **