Salah satu pemeriksaan saat audit ISM Code dalam verifikasi Safety management Certificate (SMC) kapal adalah proses lashing container, disampaikan oleh Sjaifuddin Thahir,- Corporate Communication BKI. ABK kapal harus memastikan bahwa terdapat alat-alat untuk lashing yang memadai dan tersedia pada terminal pelabuhan kontainer untuk menyesuaikan lashing kontainer pada saat melakukan pekerjaan. Kapal harus memiliki rencana lashing yang dapat ditampilkan dan terminal pelabuhan kontainer harus melakukan lashing kontainer sesuai dengan rencana lashing. Petugas harus memeriksa pekerjaan dan ketika melakukan loading selesai di pelabuhan. Terminal tidak menyediakan setiap permintaan lashing pada pelanuhan tertentu, satu jam setelah loading selesai.
Master kapal diminta untuk memastikan bahwa peralatan lashing kontainer diperiksa terus menerus, dan jika ada perbedaan setelah dilakukan pemeriksaan harus dilakukan laporan pemberitahuan Shift terminal yang bertuga segera. Semua peralatan lashing dan alat yang disediakan oleh kapal harus dalam kondisi baik dan disertifikasi untuk diperiksa oleh pejabat yang berwenang. Kapal harus memiliki twist lock yang dapat diubah ke twist lock otomatis sedini mungkin.
Kontainer kerusakan
Saat memuat kontainer ke dalam kapal. Jika awak kapal melihat terdapat kerusakan pada kontainer, maka harus diberitahukan kepada staf terminal. Harus tunduk pada verifikasi kerusakan, formalitas yang diperlukan harus diselesai dalam Shift terminal yang bertanggung-jawab. Demikian pula jika kerusakan ditemukan di atas kapal saat pemakaian kontainer, maka harus diberitahukan oleh staf terminal. Selanjutnya kontainer harus dipindahkan ke lahan penyimpanan. master kapal sementara itu harus membuat laporan kerusakan kontainer yang disiapkan oleh staf terminal.
Master kapal akan menginformasikan kepada terminal terlebih dahulu melalui pelayaran lokal jika kontainer ditemukan adanya kerusak di pelabuhan karena beban sebelumnya atau terjadi saat dalam perjalanan. Jika kontainer dibongkar dari kapal dalam kondisi rusak dan tidak aman untuk dibongkar, maka pemakaian kontainer yang rusak dari kapal harus mengikuti kebijaksanaan manajemen terminal. Jika kontainer yang rusak membahayakan lingkungan atau kargo mengalami bocor, maka terminal harus dibatasi untuk tidak menangani hal tersebut serta kontainer harus disimpan karena alasan keamanan. (st/bki)
Recent Post
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan Oversight Program Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaa
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan Oversight di kantor Pusat PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)
Kantor Baru BKI Cabang Medan Tingkatkan Efektivitas dan Produktivitas Bisnis
Sebagai holding BUMN jasa survei – IDSurvey, pada 2022, BKI Medan berkontribusi 17,5 persen dari 100 persen
Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Gandeng Badak LNG Kembangkan Sumber Daya dan Sertifikasi Perkapalan
PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI sebagai BUMN induk Holding IDSurvey prakarsai kerja
BKI Raih Penghargaan GRC Award 2023 sebagai The Best in Corporate Risk Managemen
PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI meraih penghargaan dalam acara GRC & Performance
Kunjungan ke Badan Klasifikasi Tiongkok
Pada tanggal 12-13 September 2023, Direksi IDSurvey melaksanakan kunjungan ke CCS dalam rangka mempererat kerjasama