BKI akan mencabut atau membatalkan kelas bila terjadi salah satu dari kasus-kasus berikut ini:

   ●   Atas permintaan pemilik.
   ●   Bila hal hal yang menyebabkan kelas kapal ditangguhkan tidak dilaksanakan dalam waktu yang ditentukan, kelas kapal akan dicabuti.
   ●   Kelas kapal akan dicabut seketika jika kapal berlayar tanpa melaksanakan rekomendasi yang disyaratkan sebelum meninggalkan pelabuhan.
   ●   Bila kelas telah ditangguhkan selama 6 (enam) bulan karena terlampauinya jatuh tempo Survey Tahunan, Antara, Pembaruan atau survey-survey lain yang dipersyaratkan untuk mempertahankan kelas atau rekomendasi yang melampaui jatuh tempo maka kelas kapal akan dicabut. Penangguhan yang lebih lama dapat diberikan untuk kapal-kapal yang ditambat, yang menunggu laporan tentang kecelakaan atau sedang diperiksa dalam rangka penerimaan kelas kembali.
   ●   Bila lambung, peralatan atau instalasi mesin (termasuk instalasi listrik) mengalami rusak parah atau dalam kondisi lain (misalnya, tenggelam, scrapping, dsb), sehingga operasi kapal tidak dimungkinkan.