Persetujuan pabrik pembuat adalah proses penilaian dan persetujuan suatu pabrik pembuat yang bertujuan untuk memastikan pabrik memiliki kemampuan yang memadai untuk mempertahankan mutu produk yang dibuatkan sesuai dengan yang disyaratkan oleh Peraturan Klasifikasi dan Konstruksi dan peraturan BKI lainnya.

Beberapa material dan produk disyaratkan oleh Peraturan Klasifikasi dan Konstruksi dan peraturan BKI lainnya sebelum dapat dipasang di kapal harus memiliki sertifikat persetujuan atau dibuat oleh pabrik yang memiliki sertifikat persetujuan.

Ada 5 jenis persetujuan yang dapat diberikan yaitu :

1. Manufacturing Process Approval
Sertifikasi yang diberikan kepada pabrik, dengan syarat kualitas produk yang seragam dapat dipastikan, yang menyatakan bahwa proses pembuatannya telah memenuhi persyaratan Rules BKI atau standard lain, dimana pemenuhannya telah dibuktikan melalui pemeriksaan, pengujian dan inspeksi yang dilakukan sebelum pembuatan dan pengujian produk dimulai.

2. Type Approval
Sertifikasi yang diberikan kepada pabrik pembuat material atau komponen bahwa material atau komponen yang diproduksi oleh mereka telah memenuhi persyaratan persetujuan tipe yang ditetapkan didalam Guidance atau Rules BKI, dimana pemenuhannya telah dibuktikan melalui pemeriksaan, pengujian dan inspeksi sebelum material atau komponen tersebut dipasang diatas kapal.

3. Design Approval
Sertifikasi yang diberikan kepada pabrik yang menyatakan bahwa gambar dan dokumen yang berisi data-data, konstruksi, dimensi dan material dari produk dapat dianggap sebagai desain standard setelah dilakukan pemeriksaan dan persetujuan terhadap gambar tsb berdasarkan persyaratan Peraturan Klasifikasi dan Konstruksi Part 1 dan peraturan teknik lainnya.

4. Approval of Quality Assurance System
Sertifikasi yang diberikan kepada pabrik yang menyatakan bahwa sistem mutu mereka telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan didalam Guidance BKI berdasarkan hasil audit yang dilaksanakan di pabrik.

5. Manufacturer Approval
Sertifikasi yang diberikan kepada pabrik yang menyatakan bahwa proses pembuatan dan sistem mutu mereka untuk pembuatan produk (misalnya cat, material pelindung kebakaran dll.) yang memiliki sertifikat type approval namun tidak dilakukan pemeriksaan individual produk telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan didalam Guidance BKI.

Dokumen yang harus disiapkan dan diserahkan ke BKI untuk keperluan mendapatkan persetujuan adalah sbb :
1. Profil perusahaan berisi lokasi, sejarah perusahaan, struktur organisasi, layout pabrik, jumlah karyawan, produk utama dll.)
2. Daftar fasilitas/peralatan utama untuk pembuatan produk
3. Daftar peralatan pengujian dan inspeksi
4. Quality manual dan dokumen pendukungnya (misal prosedur, petunjuk kerja, form record dll.)
5. Quality plan yang menginformasikan alur proses pembuatan produk dan inspeksi yang dilakukan pada setiap tahapan proses
6. Sertifikat persetujuan dari badan klasifikasi lain (jika ada)
7. Data atau spesifikasi produk

Prosedur untuk mendapatkan sertifikat persetujuan adalah sbb :
1. Menyerahkan aplikasi permohonan dan dokumen yang diperlukan
2. Pemeriksaan dokumen
3. Pelaksanaan asesmen di pabrik dan pengujian produk
4. Penerbitan sertifikat persetujuan

Aplikasi permohonan dan dokumen dapat dikirim ke svy@bki.co.id atau kantor cabang BKI.

Penjelasan lebih detail mengenai persetujuan pabrik pembuat dapat dilihat dan dibaca di Rules for Approval of Manufacturers and Service Suppliers (Part 1, Vol. XI) dan Guidance for The Approval and Type Approval of Materials and Equipment for Marine Use (Part 1, Vol. W). Rules dan Guidance dapat diunduh secara gratis dari website BKI.

Form aplikasi permohonan :
Formulir Permohonan Persetujuan Pabrik Pembuat


Sertifikasi Material & Komponen

Sertifikasi material & komponen adalah sertifikasi yang dilakukan terhadap material dan atau komponen sebelum material dan atau komponen tersebut dapat dipasang di kapal yang dikelaskan oleh BKI.

Prosedur sertifikasi material & komponen adalah sbb :
1. Menyerahkan permohonan sertifikasi material / komponen ke kantor cabang BKI terdekat.
2. Menyerahkan gambar komponen untuk diperiksa atau disetujui.
3. Melaksanakan uji material dan atau komponen
4. Penerbitan sertifikat material dan atau komponen.

Aplikasi permohonan dan gambar dapat dikirim ke kantor cabang BKI terdekat.

Form aplikasi permohonan :
Formulir Permohonan Sertifikasi Material dan Produk