A. PENDAHULUAN

Halaman ini berisi informasi terkait Peraturan Nasional Negara Bendera dalam hubunganya dengan aturan yang berlaku untuk keselamatan kapal dan pencegahan pencemaran laut yang dapat ditimbulkan oleh kapal. Informasi ini dapat digunakan oleh pemilik kapal atau yang berkepentingan di kapal untuk mengetahui segala hal mengenai peraturan Negara Bendera.

B. ATURAN NEGARA INDONESIA

B.1. KEWAJIBAN KAPAL MEMILIKI KLAS

Bahwa disebutkan untuk kapal-kapal berbendera Indonesia yang berlayar di wilayah Indonesia maupun perairan Internasional wajib diklasifikasikan pada badan klasifikasi yang diakui dimana persyaratan tersebut berlaku untuk kapal dengan kriteria sebagai berikut:

  1.  Ukuran panjang antara garis tegak depan dan belakang 20 m atau lebih;
  2.  Tonase kotor GT 100 atau lebih; atau
  3.  Yang digerakkan dengan tenaga penggerak utama 250 HP atau lebih.

B.2. ATURAN KAPAL KONVENSI

Untuk kapal berbendera Indonesia baik yang berlayar di wilayah perairan Indonesia maupun perairan Internasional harus mengacu pada standar keselamatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia yang mana tertuang dalam peraturan pemerintah dan dapat diunduh melalui tautan ini.

B.3. ATURAN KAPAL NON KONVENSI

Untuk kapal berbendera Indonesia yang tidak terkena aturan yang disebutkan dalam paragraph B.2 (Aturan Kapal Konvensi), maka Pemerintah Indonesia menetapkan standar kapal non konvensi (non-convention vessel standard) untuk menjamin keselamatan berlayar kapal. Aturan ini diterapkan pada seluruh Kapal Non Konvensi Berbendera Indonesia baik kapal lama maupun kapal baru yang tidak diatur dalam konvensi internasional antara lain untuk:

  1. Seluruh kapal niaga yang tidak berlayar ke luar negeri;
  2. Kapal-kapal niaga berukuran di bawah 500 GT yang berlayar ke luar negeri;
  3. Kapal-kapal yang tidak digerakkan dengan tenaga mekanis (tongkang, pontoon dan kapal layar);
  4. Kapal-kapal kayu (KLM) dan kapal kayu dengan mesin penggerak;
  5. Kapal penangkap ikan;
  6. Kapal pesiar;
  7. Kapal-kapal yang dibangun memenuhi persyaratan kebaharuan (NOVEL);
  8. Kapal Negara yang difungsikan untuk niaga;
  9. Semua kapal yang ada yang mengalami perubahan fungsi.

Berikut dasar hukum aturan yang mengatur standar kapal non konvensi:

  1. Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 65 Tahun 2009 tentang Standar Kapal Non Konvensi (Non Convention Vessel Standard) Berbendera Indonesia.
  2. Buku NCVS
  3. Standard dan Petunjuk Teknis NCVS