Class Maintenance Certificate (CMC) merupakan sebuah pernyataan terkait kevalidan dari kelas suatu kapal yang terdaftar di register BKI, pada suatu periode tertentu yang diminta oleh pemilik kapal.

CMC dapat diterbitkan untuk beberapa keperluan. Yaitu klaim kecelakaan, jual/beli, scrap dan pemenuhan persyaratan administrasi asuransi.

Data yang tertera pada CMC tersebut berisikan antara lain Nama kapal, Nomor Register/Nomor Kontrak (apabila belum memiliki register), GT, notasi kelas dan tanda kelas, Nama pemilik, Bendera, dan periode maintenance. Apabila CMC diterbitkan atas keperluan selain kecelakaan, maka hal tersebut akan dinyatakan pada catatan (Note) dibawah keterangan notasi kelas.

Setiap CMC yang diterbitkan akan memiliki nomor sertifikat khusus berikut tanggal dan tempat penerbitan, dan ditandatangani oleh Kepala Divisi Survey BKI.

Bagaimana cara pengurusan CMC?

  1. Mengirimkan surat permohonan resmi dari perusahaan yang berisikan Nama Kapal, Nomor register BKI, tanggal periode CMC dan keperluan penerbitan CMC.
  2. Surat Kuasa (apabila permohonan CMC bukan oleh pemilik yang terdaftar pada sertifikat kelas BKI yang masih berlaku).
  3. Berita Acara kecelakaan oleh Nahkoda/Master dari kapal tersebut/kapal yang melakukan towing (untuk permohonan CMC pontoon)/kapal yang melakukan evakuasi atau Laporan Kecelakaan Kapal yang diterbitkan oleh Kantor Syahbandar terkait. Tanggal kecelakaan dan kondisi kapal agar dinyatakan pada Berita Acara tersebut.

Bagaimana CMC diterbitkan?

CMC dapat diterbitkan apabila selama periode yang diminta oleh pemilik, status kelas kapal dalam keadaan maintain sebagai berikut :

  • Tidak ada survey periodik yang telah jatuh tempo dan belum dilaksanakan dalam periode tersebut
  • Tidak ada rekomendasi yang telah jatuh tempo dan belum dilaksanakan dalam periode tersebut
  • Tidak ada modifikasi/perubahan yang belum diinformasikan ke BKI hingga kapal tersebut mengalami kecelakaan
  • Masih memenuhi persyaratan Suspension Procedure BKI

Biaya dan Lama Penerbitan CMC

Biaya penerbitan CMC untuk seluruh jenis kapal secara umum adalah 5,000,000 IDR ditambah dengan PPN sebesar 10%, kecuali pemilik kapal memiliki perjanjian khusus dengan BKI. Lama penerbitan CMC maksimum adalah 10 hari kerja, sejak permohonan diterima oleh Divisi Survey - BKI. Pembayaran dapat dilakukan setelah menerima memo terkait biaya yang timbul dari PT.BKI melalui email, Bukti pembayaran agar di kirimkan ke email: svy@bki.co.id

Perlu diingat :

  1. Bahwa BKI tidak bertanggung jawab atas segala penggunaan CMC yang telah diterbitkan
  2. Pemilik bertanggung jawab atas segala kerugian yang muncul pada pihak ketiga, akibat penyalahgunaan dokumen dan informasi yang berasal dari CMC.
  3. Apabila ditemukan bahwa informasi yang berasal dari pemilik adalah tidak benar, maka CMC yang telah diterbitkan akan batal secara otomatis.
  4. Poin no.3 juga berlaku untuk situasi dimana kapal terbukti beroperasi diluar batas wilayah perairannya yang diberikan (sebagaimana tertulis dalam sertifikat kelas), pada saat kecelakaan terjadi.
  5. CMC akan dikoreksi secara otomatis apabila terdapat kekeliruan akibat kesalahan penerbitan BKI.