Sekilas mengenai Ballast Water Management Convention?

Perpindahan species biota laut akibat pembuangan air balas yang dibawa oleh kapal dari satu tempat ke tempat lain telah berdampak pada munculnya special biota laut asing yang berbahaya bagi lingkungan sekitar. Hal ini dapat berdampak pada ketidakseimbangan ekosistem laut dan berpengaruh buruk pada perkembangan biota laut didaerah sana. Melalui konvensi BWM yang mulai diberlakukan secara efektif pada tanggal 8 September 2017, diberikan persyaratan terkait bagaimana mengatur pengolahan air balas kapal.

Dalam konvensi ini, seluruh kapal yang berlayar di jalur pelayaran internasional harus melakukan pengelolahan air balas dan sedimen sesuai dengan persyaratan dalam konvensi. Tujuannya adalah untuk mencegah penyebaran organisme air yang berbahaya dari satu daerah ke daerah lain, dengan menetapkan standar dan prosedur dalam pengelolahan dan pengendalian air dan sedimen balas kapal.

Pemberlakuan BWMTS

Sesuai dengan hasil sidang MEPC 71 tanggal 03-07 July 2017 dimana jadwal pemberlakuan implementasi Konvensi BWM untuk pemasangan Ballast Water Management Treatment System (BWMTS) diberlakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

 

  • Untuk kapal bangunan baru yang peletakan lunasnya dilakukan pada atau setelah 08 September 2017, harus melakukan instalasi BWMTS pada saat serah terima kapal.
  • Tanggal penerapan bagi kapal existing dalam hal melakukan instalasi BWMTS adalah pada saat pembaharuan (renewal) sertifikasi IOPP sebagai berikut:
    1. Pada survey pembaharuan pertama, setelah tanggal pemberlakuan Konvensi BWM, jika:
      • Jatuh tempo survey tersebut dilaksanakan pada/setelah 08 September 2019; atau
      • Survey tersebut dilaksanakan pada/setelah 08 September 2014 namun sebelum 08 September 2017.
    2. Pada survey pembaharuan kedua, setelah tanggal pemberlakuan Konvensi BWM, jika tanggal pembaharuan survey pertama dilakukan sebelum 08 September 2019, dan turut memperhatikan bahwa kondisi sesuai poin 1(b) di atas tidak terpenuhi.

Dalam menghadapi pemberlakuan Konvensi BWM secara Internasional pada 08 September 2017. BKI dapat memberikan pelayanan berupa:

  1. Asistensi pembuatan BWM Plan; serta
  2. Survey Sertifikasi / Statement of Compliance International Ballast Water Management (berdasarkan otorisasi yang telah dilimpahkan ke BKI).