Agenda Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Agenda RUPS wajib ditetapkan secara rinci dari awal dan sejak pemberitahuan kepada pemegang saham (Kementrian BUMN) untuk menghadiri RUPS. Agenda tambahan akan diterima jika:

  1. Diusulkan oleh Dewan Komisaris atau pemegang saham yang mewakili sedikitnya 10% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah;
  2. Agenda tersebut telah diajukan secara tertulis kepada Direksi paling lambat 7 hari sebelum pemanggilan RUPS diterbitkan; (Pasal 20(4) AD)

 

RUPS dengan mata acara lain-lain tidak berhak mengambil keputusan, kecuali semua pemegang saham hadir dan/atau diwakili dalam RUPS dan menyetujui Penambahan mata acara rapat(Pasal 75 (3) UUPT, Pasal 20 (3) AD, Pasal 6 (2) dan (3) Peraturan Menteri BUMN No. Per-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN (Permen BUMN No. 01/2011). Keputusan atas mata acara Rapat Umum Pemegang Saham  yang ditambahkan harus disetujui dengan suara bulat. Agenda RUPS tergantung pada tujuan dari RUPS itu sendiri.