Ringkasan Eksekutif Assesor Eksternal Terhadap Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik/Good Corporate Governance (GCG) pada PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) untuk periode tahun 2019.

Hasil Penilaian terhadap penerapan GCG pada PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) sesuai dengan Indikator/Parameter Penilaian Atas Penerapan GCG pada Badan Usaha Milik Negara dengan nomor SK-16/S.MBU/2012. Ruang Lingkup penilaian meliputi aspek-aspek GCG dalam Perusahaan untuk periode tahun 2019.

Tujuan Penilaian Penerapan GCG ini adalah untuk:

  1. 1  Pengukuran kualitas penerapan GCG di BUMN dalam rangka pemberian skor atas penerapan GCG dan pemberian kategori kualitas penerapan GCG
  2. 2  Identifikasi kekuatan dan kelemahan, serta penyusunan rekomendasi perbaikan penerapan GCG di BUMN dalam rangka mengurangi kesenjangan pada kriteria GCG
  3. 3  Pemantauan konsistensi penerapan GCG di BUMN dalam rangka penyempurnaan dan pengembangan kebijakan tata kelola di lingkungan BUMN

Secara Metodologi, pelaksanan penilaian GCG mengacu pada kerangka acuan pelaksanaan penilaian penerapan GCG di BUMN yang dikembangkan oleh Kementerian BUMN pada tahun 2012.

Faktor dalam pengujian penerapan GCG di PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) meliputi 6 (enam) aspek, yaitu:

  1. 1  Komitmen Terhadap Penerapan Tata Kelola Secara Berkelanjutan;
  2. 2  Pemegang Saham dan RUPS/Pemilik Modal;
  3. 3  Dewan Komisaris/Dewan Pengawas;
  4. 4  Direksi;
  5. 5  Pengungkapan Informasi dan Transparansi; dan
  6. 6  Aspek Lainnya.

Hasil penilaian penerapan GCG pada PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) tahun 2019 mencapai total skor sebesar 85,55. Hal ini menunjukkan bahwa penerapan GCG pada PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) telah mencapai kualifikasi “SANGAT BAIK”.