Sejalan dengan prinsip transparansi GCG dan juga sesuai dengan Visi dan Misi PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), menjadi Perusahaan Jasa Klasifikasi & Statutoria dan Jasa Komersil Kelas Dunia menuju kehidupan yang berkualitas dengan tetap patuh pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta mempraktikkan bisnis yang bersih dan menjunjung tinggi etika, BKI berkomitmen untuk menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang baik.
Sebagai komitmen dan suatu bentuk perlindungan dari hal-hal yang berpotensi merugikan maka dibangun suatu sistem pengaduan dugaan pelanggaran (Whistle-Blowing System - WBS) yang memungkinkan bagi seluruh pihak baik internal maupun eksternal untuk menyampaikan laporannya tersebut.

Bentuk Pelanggaran 

Bentuk atau lingkup tindakan yang dapat dilaporkan pada WBS ini meliputi: 

  1. Gratifikasi
  2. Kasus suap
  3. Penyimpangan terhadap peraturan
  4. Korupsi
  5. Penyalahgunaan jabatan
  6. Pemerasan
  7. Perbuatan Curang atau Fraud
  8. Pelanggaran kode etik, dan pelanggaran peraturan lainnya.

 

Mekanisme Pelaporan

Pelapor dapat menyampaikan laporan WBS sebagai berikut:
Alamat:
PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero),
Jl. Yos Sudarso, kav. 38-40, Tanjung Priok, Jakarta Utara 14320

Pelaporan melalui surat disampaikan dengan amplop tertutup, dengan memberi kode “Whistle- Blowing System” pada bagian kanan atas amplop dan ditujukan kepada Direktur Utama atau Tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau apabila terlapor adalah Direksi, dapat ditujukan kepada Komisaris Utama.

Email:
upg@bki.co.id


Telepon:
021 - 4301017

 

 

Bentuk Pelaporan WBS

Pelaporan dapat disampaikan secara tertulis dengan ataupun tanpa identitas (anonim) yang dilengkapi keterangan-keterangan sebagai berikut:

  1. Pelanggaran yang diadukan, meliputi jumlah atau estimasi jumlah kerugian
  2. Pihak yang terlibat atau menunjukan indikasi kuat terlibat
  3. Lokasi pelanggaran
  4. Waktu pelanggaran
  5. Kronologi terjadinya pelanggaran
  6. Lampiran bukti pendukung terjadinya pelanggaran (bila ada)
  7. Apakah pelanggaran tersebut pernah dilaporkan kepada pihak lain? Jika ya, harap menyebutkan pihak tersebut.
  8. Apakah pelanggaran tersebut pernah terjadi sebelumnya?

Atau
dengan Klik "WBS BKI" yang disediakan pada website ini

Kebijakan perlindungan terhadap Pelapor

  1. Identitas Pelapor
  2. Perlindungan terhadap Pelapor dari segala bentuk ancaman, intimidasi, ataupun tindakan tidak menyenangkan dari pihak manapun selama Pelapor menjaga kerahasiaan pelanggaran yang diadukan kepada pihak manapun.
  3. Perlindungan terhadap Pelapor juga berlaku bagi para pihak yang melaksanakan Investigasi, maupun pihak yang memberikan informasi terkait dengan Pengaduan/Penyingkapan tersebut.

TIDAK PERLU TAKUT IDENTITAS ANDA AKAN TERUNGKAP, KARENA KAMI AKAN MENJAMIN IDENTITAS ANDA. JADILAH WHISTLEBLOWER BAGI BKI!