A. Pengenalan

Sertifikasi Lambung Timbul adalah kegiatan statutoria yang merupakan pelimpahan wewenang dari Negara Bendera Kapal.

B. Pelayanan BKI

Terdapat 2 (dua) jenis sertifikat lambung timbul yaitu :

●   Sertifikat Lambung Timbul sesuai dengan Peraturan PM 39 Tahun 2016 yang berlaku untuk kapal yang berlayar di perairan Indonesia dan kapal non konvensi yang berlayar Internasional  Sertifikat ini berlaku 5 (lima) tahun.
●   Sertifikat Lambung Timbul sesuai International Load Line Convention (ILLC 1966) yang berlaku untuk kapal konvensi yang berlayar Internasional dan kapal yang berlayar di perairan Indonesia tetapi memilih sertifikasi ILLC . Sertifikat ini berlaku 5 (lima) tahun.

 

Kapal yang telah memiliki sertifikat Lambung Timbul wajib melaksanakan survey periodik Lambung Timbul yang dilaksanakan oleh Surveyor BKI dan selesai pelaksanaan survey, Sertifikat Lambung Timbul dikukuhkan (endorse).

 

C. Prosedur Sertifikasi

Prosedur Sertifikasi Garis Muat :

●   Mengajukan permohonan ke cabang BKI terdekat.
●   Mengirim gambar Rencana Umum dan Perhitungan Stabilitas ke BKI.
●   Surveyor BKI memverifikasi persyaratan Lambung Timbul di kapal.
●   BKI Pusat/Regional menerbitkan Instruksi Pemasangan Lambung Timbul.
●   Pemasangan Tanda Lambung Timbul di kapal diawasi oleh Surveyor BKI.
●   Penerbitan Sertifikat Lambung Timbul.