Pendahuluan 

Secara berkesinambungan, IMO berkomitmen untuk berkontribusi dalam upaya penanggulangan perubahan iklim sebagai dukungan terhadap Sustainable Development Goal 13 PBB. 

Selajan dengan komitmen tersebut, IMO telah mengadopsi regulasi pengurangan emisi GRK yang diatur dalam IMO Marine Pollution Prevention treaty (MARPOL) Annex VI berupa aturan terkait: 

  • Energy Efficiency Design Index (EEDI)
  • Energy Efficiency eXisting ship Index (EEXI)

  • Ship Energy Efficiency Management Plan (SEEMP)  Part I, II & III

  • Ship Energy Efficiency Management Plan (SEEMP), IMO Data Collection System (DCS) and Carbon Intensity Indicator (CII)


Energy Efficiency Design Index (EEDI)

Apa itu EEDI ?

EEDI diterapkan untuk kapal bangunan baru berukuran 400 GT dan lebih, yang berlayar di perairan internasional. 


Bagaimana penerapan EEDI berkontribusi terhadap perubahan iklim ?

Regulasi ini berupa langkah teknis yang paling penting dan bertujuan untuk mendorong penggunaan peralatan dan mesin hemat energi sehingga dapat mengurangi polusi. 


Bagaimana penerapan EEDI ?

EEDI mempersyaratkan level minimum efisiensi energi per mil kapasitas (tonne mille) untuk masing masing segmen tipe dan ukuran kapal yang berbeda.

Survey & Sertifikasi EEDI dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap yaitu: preliminary verification saat tahap desain dan final verification saat sea trial. 

Regulasi EEDI diberlakukan untuk kapal bangunan baru yang termasuk dalam :

  1. Kapal dengan building contract pada dan setelah 1 Januari 2013; atau

  2. Jika tidak terdapat building contract, kapal dengan keel laid atau tahap konstruksi serupa keel laid pada dan setelah  1 Juli 2013; or

  3. Kapal dengan tanggal delivery pada dan setelah 1 Juli 2015.



Energy Efficiency eXisting ship Index (EEXI)

Apa itu EEXI ?

EEXI merupakan Regulasi yang serupa dengan EEDI namun diberlakukan untuk kapal sudah jadi (existing). 

Bagaimana penerapan EEXI ?

EEXI diterapkan untuk kapal sudah jadi (existing) berukuran 400 GT dan lebih, yang berlayar di perairan internasional. Formulasi EEXI sama dengan EEDI namun yeng berbeda adalah nilai yang dipersyaratkan. Selanjutnya, indeks EEXI suatu kapal harus sama atau lebih kecil dengan EEXI yang dipersyaratkan dalam MARPOL Annex VI.

Apakah memungkinkan untuk menggunakan EEDI sebagai pemenuhan terhadap EEXI?

Ya.

Untuk kapal yang mempunyai EEDI Technical File yang sudah disetujui (approved), technical file ini dapat digunakan sebagai pengganti EEXI Technical File.


Apa yang harus dilakukan jika EEXI yang dicapai tidak dapat memenuhi EEXI yang dipersyaratkan ?

Selanjutnya, jika EEXI suatu kapal tidak memenuhi EEXI yang di persyaratkan, kapal  harus menerapkan upaya agar EEXI dapat memenuhi batasan dengan cara ; Shaft Power Limitation (Shapoli), Engine Power Limitation (EPL), penggunaan perangkat hemat energi, dll.


Bagaimana sertifikasi EEXI ?

Sertifikasi EEXI akan berupa penerbitan ulang Sertifikat International Energy Efficiency Certificate (IEEC) yang akan dilaksanakan pada survey tahunan, survey antara atau survey pembaharuan dari Sertifikat International Air Pollution Prevention (IAPP) nama yang lebih dahulu pada atau setelah 1 Januari 2023 untuk kapal yang delivery sebelum 1 Januari 2023, atau survey initial survey IEEC untuk kapal yang delivery pada dan setelah 1 Jnauari 2023. Verifikasi EEXI harus diselesaikan pada tanggal survey tersebut. 


Ship Energy Efficiency Management Plan (SEEMP) IMO Data Collection System (DCS) dan Carbon Intensity Indicator (CII)

Apa yang dimaksud dengan SEEMP Part I ?

Sesuai dengan MARPOL Annex VI, pada dan setelah 1 Januari 2023 kapal berukuran 400GT dan lebih wajib memiliki Ship Energy Efficiency Management Plan (SEEMP) Part I dan harus berada diatas kapal. 


Apa yang dimaksud dengan SEEMP Part II & IMO DCS?

Untuk kapal berukuran 5,000 GT dan lebih, diberlakukan aturan tambahan yaitu wajib untuk mendokumentasikan dan melaporkan konsumsi bahan bakar kepada Administrasi atau Recognized Organization (RO) mulai tahun 2019. Aturan ini disebut IMO Data Collection System (DCS).  

Kapal yang menjadi subyek IMO DCS wajib untuk mempunyai SEEMP Part II yang berisi perencanaan pengumpulan data konsumsi bahan bakar, plan ini harus disetujui oleh Administrasi atau RO. 


Apa yang dimaksud dengan SEEMP Part III and CII Rating ?

CII Rating dan SEEMP Part III di terapkan untuk kapal yang diwajibkan untuk melaksanakan pelaporan IMO DCS. Yang termasuk di dalamnya jenis kapal sbb : Bulk carrier, Gas carrier, Tanker, Containership, General cargo ship, Refrigerated cargo carrier, Combination carrier, Ro-ro cargo ship (vehicle carrier), Ro-ro cargo ship, Ro-ro passenger ship, LNG carrier dan Cruise passenger ship.


Ketentuan CII Rating berlaku mulai tahun 2023 dan kapal diwajibkan untuk mempunyai SEEMP Part III pada atau setelah 31 Desember 2022 dan harus disetujui / approved oleh Administrasi atau RO. 


Ketentuan  dan jadwal pemberlakuan

Ketentuan saat ini :

  1. Kapal Bangunan Baru : approved EEDI Technical File (preliminary & final verification). 

  2. Semua Kapal ; SEEMP Part I tersedia diatas kapal

  3. Semua kapal berukuran 5,000 GT atau lebih :

  • IMO DCS, SEEMP Part II dan Confirmation of Compliance (CoC) Part II tersedia diatas kapal.

  • Statement of Compliance (SoC) DCS /  annual fuel oil consumption.

Ketentuan mulai 1 Januari 2023 :

  1. Kapal Bangunan sudah jadi (existing) : EEXI Technical File

        Catatan: EEDI Technical File dapat menjadi pengganti EEXI. 

  1. Survey dan Sertifikasi akan dilaksanakan pada survey tahunan, survey antara atau survey pembaharuan dari Sertifikat International Air Pollution Prevention (IAPP) nama yang lebih dahulu pada atau setelah 1 Januari 2023. Suplemen IEEC direvisi dan IEEC diterbitkan ulang.​​​​​​​

  2. Review “SEEMP Part III - Ship operational carbon intensity plan” oleh Administrasi atau RO. SEEMP Part III berisi :

  •  Metodologi perhitungan CII

  • CII yang dipersyaratkan selama 3 (tiga) tahun kedepan

  • Rencana penerapan pencapaian CII dan prosedur evaluasi mandiri dan perbaikan. 

    SEEMP Part III dan Confirmation of Compliance-Part II tersedia diatas kapal. 

4. Agregasi data yang dikumpulkan, perhitungan CII dan peringkat CII, serta pelaporan ke Administrasi atau RO

  • Dalam waktu tiga bulan setelah tahun kalender berakhir.

  • Data dari 2023 akan menjadi subjek peringkat

5. Untuk kapal yang CII nya berada pada peringkat E setiap tahun atau peringkat D selama 3 tahun berturut-turut, perlu untuk menyusun rencana tindakan korektif dalam SEEMP III dan mendapatkan persetujuan dari Administrasi atau RO. Proses penyusunan dan persetujuan tersebut, dalam waktu empat bulan setelah akhir setiap tahun kalender

6. Statement of Compliance (SoC) akan diterbitkan oleh Administrasi atau RO tidak lebih dari lima bulan setelah tahun kalender berakhir. 

Untuk keterangan lebih lanjut silahkan hubungi:

sta@bki.co.id

PT.BKI
Jl. Yos Sudarso 38-40;
Tanjung Priok;
Jakarta – 14320
Phone: +62 21 430 10 17/ ext. 4002