Statutoria merupakan kegiatan yang berkaitan dengan wewenang negara dalam hal untuk menjamin keselamatan dan keamanan kapal serta agar menjaga perlindungan lingkungan maritim.

Kegiatan statutoria yang diberikan kepada Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) meliputi kegiatan pemeriksaan dokumen, inspeksi, survey, audit dan sertifikasi yang terkait dengan keselamatan maritim, perlindungan terhadap lingkungan laut, kesejahteraan pelaut, pelaksanaan audit sistem manajemen keselamatan maupun sistem manajemen keamanan kapal dan pelabuhan.

Rincian dari wewenang statutoria yang diotorisasikan ke BKI terdapat pada tautan ini.

Dokumen yang harus dilampirkan untuk survey dan sertifikasi statutoria dapat dilihat pada side menu.

Adapun secara umum wewenang statutoria yang dilakukan oleh BKI terdiri dari beberapa kegiatan meliputi:

1. Konvensi SOLAS 1974 dan Protokol 88

    a. Sertifikat Konstruksi Keselamatan Kapal Barang

    b. Sertifikat Perlengkapan Keselamatan Kapal Barang

    c. Sertifikat Radio Keselamatan Kapal Barang

    d. Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang

    e. Sertifikat Keselamatan Kapal Berkecepatan Tinggi

    f. Sertifikat Internasional fitness untuk muatan Barang Kimia Berbahaya dalam bentuk Curah (IBC Code) dan Sertifikat fitness untuk muatan Barang Kimia Berbahaya dalam bentuk Curah (BCH Code)

    g. Sertifikat Internasional fitness untuk muatan Gas Cair dalam bentuk Curah (IGC Code) dan Sertifikat fitness untuk muatan Gas Cair dalam bentuk Curah (GC Code)

    h. Sertifikat Keselamatan Kapal Barang Nuklir

2. Konvensi MARPOL 73/78

    a. Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran oleh Minyak (IOPP)

    b. Pernyataan Pemenuhan Penilaian Kondisi Kapal (CAS)

    c. Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran oleh Bahan Cair Beracun secara Curah

    d.Pernyataan Pemenuhan Pencegahan Pencemaran terhadap Muatan Bahan Berbahaya dalam Bentuk Kemasan

    e. Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran oleh Kotoran (ISPP)

    f. Pernyataan Pemenuhan terhadap Pencegahan Pencemaran oleh Sampah (IGPP)

    g. Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran oleh Udara (IAPP)

    h. Sertifikat Internasional Efisiensi Energi (IEEC)

    i. Sertifikat Internasional Pencegahan Pencemaran Udara dari Mesin (EIAPP)

3. Koda Internasional Manajemen Keselamatan (Koda ISM)

    a. Persetujuan Dokumen Sistem Manajemen Keselamatan (SMS Manual)

    b. Dokumen Kesesuaian (DOC)

    c. Sertifikat Manajemen Keselamatan (SMC)

4. Koda Internasional Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan (ISPS Code)

    a. Persetujuan Dokumen Keselamatan Kapal (SSP)

    b. Sertifikat Internasional Keamanan Kapal (ISSC)

5. Konvensi Internasional Garis Muat, 1966

    -  Sertifikat Garis Muat Internasional

6. Konvensi Sistem Anti Teritip, 2001

    -  Sertifikat Sistem Anti Teritip

    -  Deklarasi Sistem Anti Teritip

7. Konvensi Internasional Penutuhan Kapal, 2009

    -  Sertifikat Internasional Kesiapan Penutuhan

8. Konvensi Manajemen Air Balas, 2004

    -  Sertifikat Internasional Manajemen Air Balas

9. Konvensi Internasional Keselamatan Peti Kemas, 1972

    -  Sertifikasi Peti Kemas

10.Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006

    a. Penerbitan Statement of Compliance (SoC); dan

    b. Maritime Labour Convention (MLC) Certificate

11.Koda Standar Daya Tahan untuk Perlindungan Anti Karat (PSPC Code)

    -  Pernyataan Pemenuhan Standar Daya Tahan untuk Perlindungan Anti Karat

12.Peraturan Garis Muat Kapal PM 39 Tahun 2016

   -  Sertifikat Nasional Garis Muat Kapal