Persetujuan Perusahaan

Persetujuan perusahaan adalah untuk menilai dan menyetujui suatu pekerjaan perusahaan, untuk memastikan pekerjaan tersebut memiliki kemampuan yang cukup untuk menjaga kualitas produknya seperti yang dipersyaratkan oleh Aturan Klasifikasi dan Konstruksi Kapal Laut, dan aturan BKI lainnya.
Beberapa material dan produk yang disyaratkan oleh Aturan Klasifikasi dan Konstruksi Kapal Laut dan aturan BKI lainnya sebelum dapat dipasang di kapal harus memiliki sertifikat persetujuan atau dibuat oleh pabrikan dengan sertifikat persetujuan.
Terdapat 3 jenis persetujuan yang dapat diberikan:

Persetujuan Desain

Persetujuan Desain adalah untuk menyatakan kepada pabrikan bahwa gambar-gambar dan dokumen-dokumen yang menjelaskan spesifikasi, konstruksi, dimensi dan bahan dari peralatan untuk penggunaan di laut.

Persetujuan Proses Pembuatan

Persetujuan Proses Pembuatan adalah, dengan syarat kualitas produk yang seragam dapat terjamin, untuk menyatakan kepada pabrikan bahwa proses pembuatannya memenuhi persyaratan dalam Rules for Materials dan/atau standar yang relevan.

Persetujuan Tipe

Persetujuan Tipe adalah untuk menyatakan kepada pabrikan bahan dan peralatan untuk penggunaan di laut bahwa bahan dan peralatan tersebut telah memenuhi ketentuan untuk jenis produk yang disetujui dalam Guidance.

Informasi Persetujuan Perusahaan dan Sertifikasi Produk

Cari Produk

Daftar produsen dan penyedia layanan

Cari Database

Contact Us

Address

Jl. Yos Sudarso 38-40 Tanjung Priok, Jakarta - 14320

Phone Number

+6221 4301017