Persetujuan Pengelasan

BKI menyediakan layanan sertifikasi kualifikasi prosedur las dan tes kualifikasi Juru las kepada perusahaan yang membutuhkan verifikasi Peraturan BKI atau standar pengelasan.
Tuntutan pada bengkel las digalangan, manufaktur, perusahaan perbaikan dan scrapping meningkat di seluruh dunia. Persetujuan BKI juga memberikan bukti kepada pelanggan Anda bahwa Anda memenuhi standar kualitas dan keamanan yang tinggi. Untuk menjamin kualitas tinggi untuk semua bagian penting kapal, instalasi maritim dan komponennya, aturan kami mengharuskan pekerjaan pengelasan dilakukan oleh perusahaan atau bengkel yang disetujui.

Tes kualifikasi juru las

Tes kualifikasi juru las diperlukan untuk semua tukang las yang akan melakukan pekerjaan pengelasan menggunakan peralatan las yang dipandu secara manual (seperti dalam pengelasan busur logam manual atau busur logam berpelindung gas semi-mekanis dan/atau pengelasan menggunakan elektroda berinti fluks) dan di mana kualitas sambungan las tergantung terutama pada keterampilan manual tukang las.

Flowchart
Formulir Permohonan

Pengujian prosedur pengelasan

Pengujian prosedur pengelasan harus dilakukan di bawah pengawasan BKI di tempat kerja pengguna sebelum memulai pekerjaan fabrikasi untuk berbagai area aplikasi di bawah kondisi bengkel. Kondisi tempat kerja (perlindungan cuaca, peralatan las, jig operasi, tukang las, tunjangan produksi, dll.) dan operasi extreme cold-forming yang dimaksudkan serta perlakuan panas dari bahan dan/atau lasan harus merupakan bagian integral dari pengujian prosedur pengelasan.

Note

  1. Pengujian juru las dapat dimasukkan dalam pengujian prosedur pengelasan dan nama mereka kemudian akan dimasukkan dalam persetujuan prosedur pengelasan
  2. Pengujian WPS dan juru las yang telah dilakukan oleh Badan Klasifikasi lain atau lembaga pengujian independen dapat diakui oleh BKI. Spesifikasi prosedur pengelasan yang relevan, laporan pengujian dan sertifikat harus diserahkan kepada BKI.

Flowchart
Formulir Permohonan

Persetujuan Galangan kapal dan bengkel las

Galangan kapal dan bengkel las, termasuk cabang dan subkontraktor, yang melakukan pekerjaan las yang dicakup oleh peraturan BKI harus telah disetujui untuk pekerjaan ini oleh BKI. Prasyarat untuk persetujuan ini adalah bahwa bengkel memenuhi persyaratan, telah diperiksa oleh BKI dan, jika perlu, telah melakukan tes prosedur pengelasan.

Dokumen yang perlu diperiksa adalah sebagai berikut :

  1. Form permohonan persetujuan.
  2. Uraian bengkel las (Annex B pada Rules for Welding (Pt.1, Vol.VI)).
  3. Kualifikasi welding supervisor.
  4. Daftar juru las dan sertifikat kualifikasi (standar uji, lembaga pengujian, tanggal pengujian, kategori pengujian, tanggal pengujian ulang terakhir) yang telah ditandatangani oleh Surveyor.
  5. Dokumen kualifikasi NDT personel dan (jika ada).
  6. Laporan pengujian prosedur las yang dilakukan di tempat lain, termasuk persetujuan yang diberikan

Flowchart
Formulir Permohonan

Informasi Persetujuan Perusahaan dan Sertifikasi Produk

Cari Produk

Daftar produsen dan penyedia layanan

Cari Database

Contact Us

Address

Jl. Yos Sudarso 38-40 Tanjung Priok, Jakarta - 14320

Phone Number

+6221 4301017