Page 7 - Jurnal Teknik BKI Propulsi :Penggerak Informasi Teknik Jasa Klasifikasi Indonesia
P. 7






Penggerak Informasi Teknik Jasa Klasifkasi Indonesia


Kecelakaan KMP. Laut Teduh 2 di Perairan


Sekitar Pulau Tempurung - Selat Sunda,


Banten 28 Januari 2011


Disusun oleh :
1. Teguh Sastrodiwongso 2. Aleik Nurwahyudy
• Lektor Kepala Universitas Darma Persada, Senior • Investigator PKT Laut KNKT
Investigator PKT Laut KNKT
• Hakim Anggota Mahkamah Pelayaran 1993-2003;
• Direktur Teknik BKI 1983-1993;
• Direktur Teknik & Produksi PN/PTDok dan Perkapalan
Surabaya 1967-1981




1. Pendahuluan laut ini dan telah menerbitkan Final Report (KNKT-11-01-01-
03). Dari analisis KNKT terhadap seluruh barang bukti dan
wal Juli 2012 yang lalu beberapa televisi swasta informasi yang didapatkannya, berkesimpulan bahwa kebakaran
menayangkan terjadinya kebakaran besar pada kerangka berawal dari satu kendaraan bus yang berada di car deck
Akapal KMP. Laut Teduh 2 yang sedang dipotong-potong bawah. Diperkirakan api dipicu dari sistem kelistrikan dari
untuk scrapping di tambatan pantai di Merak dan sejumlah kendaraan bus tersebut yang mesin dan AC dalam keadaan
mobil pemadam kebakaran harus dikerahkan dari darat untuk hidup dan selanjutnya apinya menyambar ke bagian lain
memadamkan api.
kendaraan tersebut kemudian menjalar kesekitarnya yang
berakibat fatal terbakarnya kapal.
KMP. Laut Teduh 2 sebelum di-‘scrap’ adalah sebuah kapal Ferry
Ro-Ro berukuran 4216 GT berbendera Indonesia pengangkut Berdasarkan faktor-faktor yang berkontribusi terhadap terbakarnya
kendaraan & penumpang untuk lintas penyeberangan Merak- KMP. Laut Teduh 2, KNKT telah menyampaikan beberapa
Bakauheni dan pada tanggal 28 Januari 2011 mengalami rekomendasi kepada pihak-pihak terkait (regulator, operator
musibah kebakaran hebat saat beroperasi dan menjadikan kapal dan awak kapal) agar selanjutnya dapat dilaksanakan
pengoperasian terakhirnya. Dalam kecelakaan ini, ada korban sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang
jiwa dan kemudian kapal dinyatakan total loss.
serupa di masa mendatang.
Mahkamah Pelayaran telah melaksanakan sidang pemeriksaan Berikut ini akan disajikan tinjauan kasus kecelakaan kapal di
lanjutan atas kasus kecelakaan terbakarnya KMP. Laut Teduh 2 pengoperasiannya yang terakhir tersebut dengan mengacu
tanggal 28 Januari 2011 tesebut dan telah menerbitkan Surat pada Keputusan Mahkamah Pelayaran atas terbakarnya KMP.
Keputusannya Nomor : HK.2010/12/VIII/MP.11 tertanggal 11 Laut Teduh 2 dan hasil investigasi KNKT yang dihubungkan
Agustus 2011. Dalam Putusannya, antara lain : musibah terjadi dengan penerapan Undang-Undang Pelayaran Nomor 17
karena terbakarnya bus sebagai muatan kapal yang berada Tahun 2008 dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
di car deck bawah kemudian menyebar ke kendaraan lainnya warisan Belanda (Wetboek van Koohandel yang mulai berlaku
sehingga mengakibatkan terbakarnya kapal dan mejatuhkan tanggal 17 Juli 1938 dan sekarang masih diberlakukan) yang
sangsi kepada Nakhoda yang memiliki Sertifkat Keahlian dipakai Mahkamah Pelayaran dalam mejatuhkan putusannya.
Pelaut ANT-III dengan mencabut sementara Sertifkatnya
tersebut untuk bertugas sebagai Nakhoda di kapal niaga Diharapkan selain tentang peristiwanya, tulisan ini juga
berbendera Indonesia selama jangka waktu empat bulan. dapat memberikan gambaran tentang peran dan fungsi dari
kedua Instansi Pemerintah tersebut dalam upaya menambah
Sementara itu Komite Nasional Keselamatan Transportasi wawasan bagi generasi muda yang berprofesi terkait dengan
(KNKT) telah melakukan investigasi atas kecelakaan kapal
keselamatan kapal.


Jurnal Teknik BKI 7
Edisi 01- Juni 2014
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12