Page 59 - Jurnal Teknik BKI Propulsi :Penggerak Informasi Teknik Jasa Klasifikasi Indonesia
P. 59






Penggerak Informasi Teknik Jasa Klasifkasi Indonesia



Aplikasi untuk peraturan Tier III, tidak berlaku pada kapal d. PP.21/2021 tentang perlindungan lingkungan maritime
dengan: - Bab II,Bagian Pertama Pasal 3: setiap wak kapal wajib
mencegah dan menanggulangi terjadinya pencemaran
- Panjang konstruksi < 24 m dan dibangun dengan lingkungan yang bersumber dari kapalnya.
tujuan pariwisata
- Bab II,Bagian kedua,Pasal 7: Kapal dengan jenis tertentu
- Daya mesin < 750 kW
wajib dilengkapi peralatan pencegahan dan bahan
penanggulangan pencemaran di kapal


























Gambar 1. Grafik emisi NOx yang diijinkan untuk mesin diesel


2. Peraturan Pemerintah Indonesia 3. Pembahasan

a. UU No. 23 Ayat 1/ 2007 Telah banyak upaya yang dilakukan untuk mengurangi nilai
Barang siapa yang karena kealpaannya melakukan emisi gas buang tersebut diatas antara lain:
perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau 1. SCR system (Selective Catalytic Reduction), sistem ini
perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana digunakan untuk mereduksi nilai NOx sampai 80 %
penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak atau lebih
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

2. Alternative Fuel dengan menggunakan Natural Gas,
b. UU No. 17, Pasal 229 ayat 3/ 2008 metode ini digunakan untuk mereduksi nilai NOx dan
Setiap kapal dilarang melakukan pembuangan limbah, SOx
air balas, kotoran, sampah, serta bahan kimia berbahaya 3. Waste Heat Recovery System (WHRS), pemanfaatan panas
dan beracun ke perairan dan dilarang mengeluarkan gas yang dihasilkan oleh gas buang sebagai pemanas kargo.
buang melebihi ambang batas sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. 4. SOx Scrubber System yang mampu mengurangi Particulate
Matter dan nilai SOx hingga 98%
c. UU No. 17/ 2010
5. Exhaust Gas Recirculation (EGR), merupakan sebuah
Perlindungan Lingkungan Maritim adalah setiap usaha sistem pengendalian emisi dengan mensirkulasi kembali
untuk Mencegah dan mengurangi pencemaran lingkungan gas buang yang dihasilkan dan dimasukkan kembali
perairan yang bersumber dari kegiatan yang terkait sebagai udara intake.
dengan pelayaran




Jurnal Teknik BKI 59
Edisi 01- Juni 2014
   54   55   56   57   58   59   60   61   62   63   64