Page 31 - Jurnal Teknik BKI Propulsi :Penggerak Informasi Teknik Jasa Klasifikasi Indonesia
P. 31






Penggerak Informasi Teknik Jasa Klasifkasi Indonesia


KARAKTERISTIK LINGKUNGAN PERAIRAN INDONESIA:


DASAR PENENTUAN KRITERIA STABILITAS KAPAL DALAM NEGERI




Daeng Paroka, ST, MT, Ph.D
• Staf Pengajar Teknik Perkapalan Fakultas
Teknik
• Universitas Hasanuddin
• E mail : d_paroka@yahoo.com







1. Pendahuluan yang besar. Kriteria cuaca dimaksudkan untuk menghindari
terjadinya ketenggelaman kapal akibat angin dan gelombang
tabilitas merupakan salah satu parameter keselamatan dimana sistem propulsi dan kemudi tidak berfungsi atau
kapal dalam pelayaran. Untuk mendapatkan setifkat lebih umum dikenal dengan istilah ”dead ship”(IMO, 2008).
Skelaikan, setiap kapal harus menunjukkan hasil perhitungan Prinsip dasar pengembangan kriteria cuaca adalah metode
stabilitas yang sudah diperiksa (approved) oleh badan klasifikasi keseimbangan energy antara momen oleng akibat angin
dimana kapal tersebut dikelaskan. Proses pemeriksaan stabilitas dengan momen pengembali pada saat kapal mengalami
didasarkan pada kriteria stabilitas baik kriteria stabilitas dalam gerak oleng (rolling). Energy gelombang dan angin yang
negeri untuk kapal pelayaran lokal atau kriteria stabilitas menyebabkan kapal mengalami kemiringan ke arah portside
internasional untuk kapal pelayaran internasional. Negara sebesar sudut oleng tertentu harus diimbangin dengan energi
yang belum mempunyai kriteria stabilitas sendiri dapat momen pengembali yang akan mengembalikan kapal pada
mengadopsi kriteria stabilitas IMO (International Maritime kondisi tegak. Energi angin dan gelombang serta energi momen
Organization) sebagai badan otoritas PBB yang menangani pengembali dapat diestimasi sebagai luar yang dibatasi oleh
masalah kemaritiman.Indonesia merupakan salah satu negera kurva lengan stabilitas pada arah portside dan starboard.
yang mengadopsi kriteria stabilitas IMO baik untuk kapal Agar kapal dapat terhindari dari bahaya ketenggelaman,
pelayaran lokal maupun pelayaran internasional. Kriteria energi momen pengembali harus sama dengan atau lebih
stabilitas IMO terdiri atas kriteria umum (general criteria) besar dari energi angin dan gelombang yang mengakibatkan
yang berlaku untuk semua type kapal serta kriteria khusus kapal mengalami kemiringan (oleng).
yang hanya berlaku untuk type kapal tertentu seperti kriteria
cuaca (weather criteria) yang harus dipakai untuk mengevaluasi Kriteria cuaca IMO (IMO, 2008) diadopsi dari kriteria cuaca Rusia
stabilitas kapal penumpang atau kapal dengan luas permukaan dan Jepang (Kobylinski, 2003).Pada kriteria cuaca Rusia, faktor
bidang tangkap angin yang besar, kriteria stabilitas untuk fuktuasi angin tidak dipertimbangkan sehingga kecepatan
kapal ikan serta type kapal lainnya seperti container dan angin diasumsikan konstan.Berbeda dengan kriteria cuaca
lain-lain (IMO, 2002). Jepang dimana faktor fuktuasi angin dipertimbangkan
dengan estimasi faktor keamanan sebesar 50 persen lebih
Kriteria umum stabilitas IMO dikembangkan oleh Rahola (1930) besar dari kecepatan angin konstan. Penentuan faktor fuktuasi
berdasarkan statistik karekteristik lengan stabilitas kapal yang angin pada kriteria cuaca Jepang didasarkan pada data hasil
ada pada saat itu baik yang masih beroperasi ataupun yang pengukuran kecepatan angin yang diberikan oleh Watanabe,
sudah tenggelam.Seiring dengan perkembangan teknologi et. al. (1955) pada berbagai kondisi badai.Berdasarkan data
di bidang perkapalan, topologi kapal juga mengalami evolusi tersebut diperoleh nilai rata-rata faktor fuktuasi angin sebesar
yang mengharuskan IMO untuk mengembangkan kritetia 50 persen lebih besar dari kecepatan angin konstan.Lokasi
stabilitas yang dapat dipakai untuk semua kapal.Salah satu pengukuran kecepatan angin tidak dijelaskan tetapi besar
pengembangan kriteria stabilitas adalah kriteria untuk kapal kemungkinan data angin tersebut dikoleksi di Perairan Jepang.
penumpang atau kapal dengan luas bidang tangkap angin



Jurnal Teknik BKI 31
Edisi 01- Juni 2014
   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36