Page 11 - Jurnal Teknik BKI Propulsi :Penggerak Informasi Teknik Jasa Klasifikasi Indonesia
P. 11






Penggerak Informasi Teknik Jasa Klasifkasi Indonesia



beberapa Anak Buah Kapal (ABK) telah dilakukan Pemeriksaan Dengan demikian Mahkamah Pelayaran berpendapat bahwa
Pendahuluan oleh Tim Pemeriksa Kantor Administrator Tersangkut Nakhoda telah bertindak tidak sesuai pasal 342
Pelabuhan Kelas I Banten dan dituangkan dalam Berita Acara dan pasal 343 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang)
Pemeriksaan Pendahuluan (BAPP). Sedangkan Mahkamah dan seperti yang telah disebutkan sebelumnya, dalam Putusan
Pelayaran pada tanggal 4 dan 5 Mei 2011 telah melaksanakan atas kasus ini Mahkamah Pelayaran telah mejatuhkan sangsi
Sidang Pemeriksaan Lanjutan kecelakaan kapal terbakarnya administratif kepada Nakhoda yang memiliki Sertifkat Keahlian
KMP. Laut Teduh 2 terhadap Nakhoda sebagai Tersangkut Pelaut ANT-III dengan mencabut sementara Sertfkatnya
dan beberapa ABK sebagai Saksi. tersebut untuk bertugas sebagai Nakhoda di kapal niaga
berbendera Indonesia selama jangka waktu empat bulan.
Lebih lanjut dalam pasal 253 UU Pelayaran No.17 Tahun 2008
tercantum : Pasal 342 KUHD tertulis seperti berikut ini :
4)
3)
Nakhoda diwajibkan bertindak dengan kecakapan dan kecermatan
Ayat (1) dalam melaksanakan pemeriksaan lanjutan kecelakaan serta kebijaksanaan yang sedemikian sebagaimana diperlukan
kapal sebagaimana dimaksud dalam pasal 251, Mahkamah untuk melakukan tugasnya. Ia bertanggung jawab untuk segala
Pelayaran bertugas : kerugian yang diterbitkan olehnya dalam jabatannya kepada
orang lain, karena kesengajaan atau kesalahan yang kasat.
a. meneliti sebab-sebab kecelakaan kapal dan menentukan
ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian dalam Adapun pasal 343 KUHD tertulis sebagai berikut :
4)
penerapan standar profesi kepelautan yang dilakukan Nakhoda diwajibkan mentaati dengan cermat segala peraturan
oleh Nakhoda dan/atau perwira kapal atas terjadinya yang lazim dan ketentuan yang berlaku guna menjamin
kecelakaan kapal ; dan kesanggupan berlayar dan keamanan kapalnya, keamanan para
b. merekomendasikan kepada Menteri pengenaan sanksi penumpang serta keamanan pengangkutan muatannya.Tak
administratif atas kesalahan atau kelalaian yang dilakukan bolehlah ia menempuh suatu perjalanan, kecuali apabila kapal
Nakhoda dan/atau perwira kapal.
yang sanggup melaksanakan perjalanan itu, telah diperlengkapi
Ayat (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada sepatutnya dan dianakbuahi secukupnya.
ayat (1) huruf b, berupa : Sedangkan putusan sanksi administratif Mahkamah Pelayaran
kepada Nakhoda KMP.Laut Teduh 2 sudah sesuai dengan
a. peringatan; atau pasal 373a KUHD yang menyatakan bahwa:
4)
seorang Nakhoda yang terhadap kapal,muatan atau para
b. pencabutan sementara sertifkat keahlian pelaut. penumpang telah melakukan sesuatu kesalahan , iapun dengan

Dalam penerapan aturan perundangan tersebut di kasus keputusan Mahkamah Pelayaran, selama suatu waktu tertentu,
ini, berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap yang tidak melebihi dua tahun, dapat dipecat dari kekuasaannya
seluruh berkas dalam BAPP dan Sidang Pemeriksaan Lanjutan untuk berlayar sebagai Nakhoda dalam sebuah kapal Indonesia.
kecelakaan kapal terbakarnya KMP.Laut Teduh 2 , Mahkamah
1)
Pelayaran berpendapat :
5. Investigasi Komite Nasional Keselamatan
• Sebab terjadinya kebakaran disebabkan oleh bus Transportasi (KNKT)
yang terbakar di car deck bawah dan merembet ke Dalam pasal 256 di Bagian Keempat UU Pelayaran Nomor
kendaraan lainnya; 17 tahun 2008 tentang
• Tersangkut Nakhoda dapat dipersalahkan atas dasar :
a. Terlambat dalam mengantisipasi kebakaran yang Investigasi Kecelakaan Kapal tercantum tiga ayat sebagai
terjadi pada bus di car deck bawah karena kurang berikut :
3)
terlaksananya manajemen keselamatan kapal, informasi
awal diketahui dari salah seorang penumpang pada (1) Investigasi kecelakaan kapal dilakukan oleh Komite
saat api sudah membesar; Nasional Keselamatan Transportasi untuk mencari fakta guna
mencegah terjadinya kecelakaan kapal dengan penyebab
b. Kurang optimal dalam penanggulangan kebakaran;
yang sama.
c. Kurang optimal dalam melakukan abandon ship. (2) Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan



Jurnal Teknik BKI 11
Edisi 01- Juni 2014
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16