Page 14 - Jurnal Teknik BKI Propulsi :Penggerak Informasi Teknik Jasa Klasifikasi Indonesia
P. 14











keberadaan penumpang baik penumpang kasus kecelakaan kapal laut ini, dapatlah diketahui bahwa
biasa maupun sopir/kernet di geladak kendaraan, kedua Institusi tersebut telah melaksanakan kewajibannya
larangan merokok di geladak kendaraan dan sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.
menjalankan mesin kendaraan selama pelayaran;
Tentang sebab terjadinya kebakaran, kedua Institusi tersebut
2. Meningkatkan peran DPA dalam hal pelaksanaan menyatakan hal yang sama , yakni disebabkan oleh bus yang
dan pengawasan sistem manajemen keselamatan terbakar di car deck bawah. Hal ini menepis pendapat bahwa
kapal;
ada kemungkinan lain dikarenakan rawannya terjadi kebakaran
3. Peningkatan kemampuan awak kapal dengan di ruang mesin kemudi buritan sisi kanan yang ditempati
melaksanakan pelatihan kondisi darurat secara motor Diesel penggerak rudder propeller.
berkesinambungan, khususnya kemampuan
pengendalian penumpang kondisi darurat crowd Mahkamah Pelayaran telah meneliti sebab-sebab kecelakaan
and crisis management; dan menentukan adanya kesalahan atau kelalaian dalam
penerapan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh
4. Meningkatkan sistem ronda/jaga keliling untuk Nakhoda kapal dan telah menjatuhkan sangsi administratif
memantau potensi-potensi bahaya utamanya di dengan mencabut sementara Sertfkat Keahlian Pelaut ANT-III
geladak kendaraan;
yang dimilikinya untuk bertugas sebagai Nakhoda di kapal
5. Pengaturan jarak antara kendaraan sesuai niaga berbendera Indonesia selama jangka waktu empat
ketentuan yang berlaku; bulan.
6. Melaksanakan sistem perawatan dan Laporan hasil investigasi KNKT, telah sesuai dengan aturan
pemeliharaan sesuai ketentuan-ketentuan dan perundangan yang berlaku yakni dengan tidak memberikan
buku petunjuk (manual book) terutama untuk kesimpulan adanya kesalahan atau kelalaian atas terjadinya
peralatan pemadam kebakaran dan semua sistem kecelakaan kapal.
yang mendukungnya;

7. Memasang peralatan pendeteksi awal kebakaran Investigasi yang telah dilakukan KNKT, benar-benar dilaksanakan
yang sesuai untuk geladak kendaraan. untuk mencari fakta guna mencegah terjadinya kecelakaan
kapal dengan penyebab yang sama dengan menyampaikan
• Awak Kapal
rekomendasi kepada pihak-pihak terkait untuk selanjutnya
dapat dilaksanakan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya
1. Memastikan bahwa tidak terdapat lagi penumpang
yang tetap tinggal di dalam kendaraannya atau kecelakaan yang serupa di masa mendatang.
di geladak kendaraan;
Referensi
2. Memaksimalkan patroli kebakaran sebagai upaya
dini pencegahan terjadinya kebakaran di geladak 1) Mahkamah Pelayaran RI, Putusan Nomor : HK.2010/12/VIII/MP.11
kendaraan; tentang Kecelakaan Kapal Terbakarnya KMP.Laut Teduh 2 di Perairan
Pulau Tempurung, Merak, Banten;
3. Memastikan seluruh peralatan pemadam kebakaran 2) Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Laporan
berfungsi dengan baik dan dapat dioperasikan Akhir Nomor KNKT-11-01-01-03 : Investigasi Kecelakaan Kapal Laut
dengan cepat. Terbakarnya KMP.Laut Teduh 2 di Perairan Sekitar Pulau Tempurung
Selat Sunda, Banten 28 Januari 2011;
3) Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008;
P e n u t u p 4) Prof.R.Subekti,SH, R.Tjitrosudibio : Kitab Undang-Undang Hukum

Dari apa yang telah disajikan secara ringkas tentang musibah Dagang dan Undang-Undang Kepailitan, PT.PERTJA Cetakan
terbakarnya KMP..Laut Teduh 2 dan tentang apa yang telah ke-21-Tahun 1993.
dikerjakan Mahkamah Pelayaran dan KNKT dalam menangani








14 Jurnal Teknik BKI
Edisi 01 - Juni 2014
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19