Jakarta, 07 September 2020 – Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menerbitkan Sertifikat Lembaga Inspeksi Keselamatan yang menunjuk PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) untuk mengemban amanah sebagai pelaksana inspeksi keselamatan di bidang heliport beregister (register heliport).

 

Sertifikat yang dikeluarkan oleh Direktur Jebderal Perhubungan Udara menurut peraturan penerbangan Indonesia di bawah otoritas UU Penerbangan No.1/2009 serta Permenhub No.PM83/2017 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (CASR Part 139) tentang Bandar Udara (Aerodrome).

 

Heliport atau pangkalan helikopter merupakan kawasan darat atau laut yang ditujukan untuk pendaratan dan penerbangan helikopter, beserta seluruh bangunan dan fasillitasnya. Dengan kata lain, pangkalan helikopter adalah semacam bandara kecil yang ditujukan untuk helikopter dan beberapa kendaraan terbang vertikal lainnya. Pangkalan helikopter dapat memiliki satu atau lebih area mendarat atau lepas landas, dan dapat memiliki fasilitas seperti hangar, bahan bakar, dan bahkan bea cukai.

 

Dengan memiliki amanah Kementerian Perhubungan RI, BKI semakin menggeliatkan bisnisnya dalam bidang jasa survey dan sertifikasi untuk menjadi BUMN yang makin terpercaya