​Jakarta - Operasi  Mandiri Terpadu Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Tahun 2017 dengan sandi “Operasi Lumba-Lumba 2017” pada tanggal 27 s.d 28 Februari 2017 berhasil menemukan 5 unit kapal yang diduga melanggar aturan keselamatan pelayaran saat berlayar di Perairan  Indonesia. Dari hasil laporan Komandan SATGAS Operasi Lumba Lumba 2017, Kolonel Laut, Ir. Akhmad Sudarto, MT disebutkan bahwa Kelima kapal yang diperiksa pada Operasi Lumba Lumba tersebut masing-masing adalah KM. Pandawa V, MT. Cahaya Ujung, MT. Dimas Putra Utama, MT. Agung Jaya I dan KM. Harmony IV.

Kapal jenis Self Propelled Oil Barge (SPOB) KM. Pandawa V yang diperiksa oleh KN. P. 355 pada posisi 5⁰ 8’ 674”/106⁰ 47’ 582”  sekitar Pulau Damar Besar Kepulauan  Seribu. Kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran berupa tidak ada Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Nakhoda tidak ada di atas kapal, Crew List dan sijil tidak ada serta Buku Pelaut hanya 4 buah. Selanjutnya KN P.355 terus melakukan pendalaman dan pengamanan kapal sementara ke posisi Rede Tanjung Priok dan dilakukan Ad Hoc ke Syahbandar Utama Pelabuhan Tanjung Priok untuk proses hukum lebih lanjut.

Di lokasi lain,Kapal MT. Cahaya Ujung 09 diperiksa oleh kapal patroli KN. Golok – P 206 pada posisi 0⁰  05’ 766” S/109 01’ 621” E. Kapal ini sedang berlayar dari Pulau Sambu tujuan Pontianak dengan membawa muatan solar sebanyak 4.539,10 KL. Pelanggaran yang ditemukan oleh kapal ini karena sertifikat kapal telah kadaluwarsa berupa surat keselamatan radio, sertifikat keselamatan perlengkapan pelayaran, sertifikat konstruksi kapal barang, ijasah pelaut yang di duga palsu (ANT II) serta ijin pengoperasian kapal/ijin trayek tidak memiliki rute tujuan Pontianak. Selanjutnya KN. Golok melakukan Add Hoc ke KSOP Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut.

Pada waktu yang bersamaan, Kapal MT. Dimas Putra Utama diperiksa oleh Kapal Patroli KPLP KN. Alugara pada posisi 5⁰ 37’ 733”/107⁰  08’  158”.  Kapal ini sedang berlayar dengan membawa muatan Marine Fuel Oil (MFO) sebanyak 80 ton. Pelanggaran yang ditemukan berupa SPB tidak ada, Nakhoda tidak ada, dokumen kapal hanya foto copy, Mualim II tidak ada, Masinis I tidak ada, Juru Mudi tidak ada serta Oiler juga tidak ada. Selanjutnya KN. Alugara –P.114 melakukan Add Hoc kapal tersebut ke Pangkalan PLP Tanjung Priok untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun kejadian lain terjadi pada Kapal SPOB Agung Jaya 1 yang diperiksa oleh kapal patroli KPLP KN. Trisula – P 111 pada posisi 05 49’ 742” S/106 38’ 861” E. Kapal ini berlayar dari Merak tujuan NTT dengan muatan HSD sebanyak 240 ton,  dan pada kesempatan tersebut petugas KPLP menemukan kapal tersebut tidak memiliki manifest muatan. Selanjutnya KN. Trisula melakukan proses Ad Hoc ke Pangkalan PLP Tanjung Priok untuk proses hukum lebih lanjut.

Selanjutnya KN. Trisula juga menemukan pelanggaran pada pemeriksaan KM. Harmony IV yang diperiksa pada posisi  5 49” 583” S/106 38” 087” E. Kapal ini berlayar dari Sibolga tujuan Muara Baru dengan membawa muatan ikan tuna sebanyak 150 ton. Dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran berupa ijasah Nakhoda tidak sesuai dengan GT kapal yang dibawa serta SPB hanya dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Selanjutnya KN. Trisula melakukan Add Hoc ke KSOP Muara Baru untuk proses hukum lebih lanjut.

Sejumlah pemeriksaan kapal yang berlayar di perairan Indonesia saat ini tengah dilakukan oleh KPLP dalam rangka pelaksanaan kegiatan Operasi Terpadu Direktorat Jenderal Perhubungan Laut  dengan sandi “Lumba Lumba 2017”. Operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor. UM.008/14/19/DJPL-17 tanggal 17 Februari 2017.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Laut,  A. Tonny Budiono bahwa Operasi Terpadu Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Tahun 2017 melibatkan unsur terpadu seperti Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Para Syahbandar, Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai serta Distrik Navigasi.

“Tujuan Operasi terpadu yang diberi nama ‘Operasi Lumba-Lumba’ bertujuan untuk meningkatkan pengawasan keamanan pelayaran dan penegakan hukum di laut guna mewujudkan terciptanya kegiatan pelayaran yang tertib, aman dan lancar," kata Dirjen Hubla.

Adapun Operasi Lumba-lumba 2017 ini dilatarberlakangi adanya indikasi meningkatnya tindakan pelanggaran pelayaran di laut dan kejadian kecelakaan kapal yang kerap terjadi sehingga menjadi pemicu bagi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai untuk lebih meningkatkan performanya. Untuk itu disusunlah rencana operasi ini guna menyeragamkan pola tindak operasi yang terkoordinasi, terintegrasi, terpadu, efektif dan efisien.

Hal ini tentunya sejalan dengan arahan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang meminta agar KPLP meningkatkan patroli lautnya dalam mendukung terwujudnya keselamatan pelayaran. Menhub Budi juga memberikan apresiasi kepada Ditjen Hubla khususnya KPLP yang meluncurkan kegiatan Operasi Lumba-Lumba 2017 dalam rangka penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim.

 

Sumber Berita: Humas Laut

http://hubla.dephub.go.id/berita/Pages/OPERASI-LUMBA-LUMBA-DITJEN-HUBLA-2017-TEMUKAN--5-KAPAL-LANGGAR-STANDAR-KESELAMATAN-PELAYARAN.aspx